Tarekat atau ordo adalah satu kongregrasi dalam Gereja Katolik Roma
dimana para anggautanya hanya terdiri dari rohaniwan dan rohaniwati,
baik imam, maupun biarawan dan biarawati. Para anggotanya mengikrarkan kaul, baik sementara maupaun kekal: selibat adalah yang terutama, kemudian dan ketaatan, baik terhadap atasan mereka Yang biasanya disebut Jendral Overste, maupun kepada Uskup, Kardinal, dan Paus sebagai otoritas Gereja Katolik Roma.
Mereka hidup dalam komunitas sosial sesuai dengan tata-cara dan
konstitusi masing-masing kongregasi, yang telah disetujui oleh otoritas
Gereja Katolik. Selain itu ada juga institusi sekuler (kaum awam) yang
memiliki kongregasi yang terpisah.
Sasaran yang ingin dicapai maupun cara-cara untuk mencapainya dari
masing-masing kongregasi, dinyatakan dalam peraturan dan konstitusi
masing-masing kongregasi yang bersangkutan. Suatu kongregasi religius
lokal yang berada dalam batas-batas suatu ke uskupan, dimana peraturan
dan konstitusinya disetujui oleh uskup setempat. Kongregasi-kongregasi
yang tersebar di berbagai keuskupan atau bersifat multinasional,
peraturan dan konstitusinya memerlukan persetujuan oleh otoritas
tertinggi gereja dari Vatikan atau yang biasa dikenal dengan istilah Tahta Suci. Yurisdiksi umum atas segenap kongregasi religius berada di tangan Kongregasi itu sendiri dibawah pengawasan otoritas Vatikan. Aspek hukum yang menyangkut semua konggregasi religius tercantum dalam Kitab Hukum Gereja (Iuris Codex Canonici) atau Canon nomor 573 sampai dengan 709 dalam Buku 2, Bagian 3, dari Kitab Hukum (Kanon) Gereja.
Semua institusi kaum selibat disebut sebagai tarekat/ordo religius,
meskipun pada kenyataannya ada perbedaan-perbedaan di antara para ordo
dan kongregasi. Tarekat/ordo yang paling dikenal termasuk di antaranya: Yesuit, Benediktin, Trapis, Fransiskan, Dominikan,
Karmelit, Agustinian, semuanya bagi laki-laki. Sedangkan untuk yang
wanita adalah: Karmelit, Benediktin, Klara Miskin, Dominikan Sekunder,
dan Biarawati-biarawati Visitasi konggregrasi yang baru muncul pada abad
ke-16.
Institusi kontemplatif ditujukan bagi ibadah dan pelayanan Ilahi di
dalam lingkup komunitas mereka masing-masing. Hal ini dicapai melalui
doa-doa, praktik penitensi, dan macam-macam aktivitas spiritual dan
kegiatan mandiri lainnya. Di Indonesia mereka disebut sebagai kaum
rubiah. Contoh kaum rubiah ini misalnya: kaum Trapis dan Kartusian (di
Indonesia tidak ada), Karmelit dan Klara Miskin. Kontemplatif adalah
ordo/tarekat atau kongregasi dalam Gereja Katolik Roma
yang mengutamakan segi kehidupan religius semacam ini disebut ordo atau
kongregasi kontemplatif. Selain itu di dalam Gereja Katolik Roma
dikenal juga kongregasi yang menekankan hidup aktif dimasyarkat seperti
sekolahan (SDB = Salesian Don Bosco, Ursuline= OSU Ordo Sanctae
Ursulae), rumah sakit (Ordo Sanctae Clarae, Ordo Sancti Francisci
Pauperes Clarissa = OSCI), dll
Semua ini ditujukan bagi ibadah dan pelayanan Ilahi di dalam lingkup
komunitas mereka masing-masing. Hal ini dicapai melalui doa-doa, praktik
penitensi, dan macam-macam aktivitas spiritual dan kegiatan mandiri
lainnya. Di Indonesia mereka disebut sebagai kaum rubiah. Contoh kaum
rubiah ini misalnya: kaum Trapis dan Kartusian (di Indonesia tidak ada),
Karmelit dan Klara Miskin. Institusi aktif ditujukan bagi pelayanan
pastoral dan berbagai karya apostolik. Institusi campuran menggabungkan
unsur kontemplatif dan aktivitas sosial. Meskipun pada umumnya institusi
baik pria maupun wanita dapat digolongkan sebagai aktif, semuanya
memiliki aspek-aspek kontemplatif. Komunitas-komunitas klergi yang
seluruh anggotanya pria, adalah mereka yang para anggotanya umumnya
adalah para imam. Sedangkan institusi-institusi non-klergi maupun awam
terdiri dari para bruder. "Hidup Selibat dan Perannya dalam Gereja dan
Dunia" adalah topik dari sidang Sinode Uskup
yang ke sembilan yang berlangsung antara 2 sampai 29 Oktober 1994.
Beberapa dari institusi yang tercantum dibawah ini memiliki status
khusus karena anggota-anggotanya, meskipun hidup seperti layaknya kaum
religius, tidak menyatakan kaul religius. Contoh-contohnya antara lain:
Bapa Maryknoll, Oratorian Santo Philip Neri, kaum Paulus dan Sulpisian.
Mereka disebut komunitas kaum apostolik dan diatur dalam Kanon nomor 731
sampai 746 dalam Hukum Kanon Gereja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar